
Perjalanan Rumah sakit Umum Tasikmalaya mengalami pasang surut dalam upaya pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dari bangunan fisik, fasilitas pelayanan, dan juga status Rumah Sakit Umum Tasikmalaya telah mengalami perubahan sebagai berikut : 1. Sebagai Rumah Sakit Swadana yaitu berdasarkan : a. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; c. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1992; d. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 1992. 2. Sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, yaitu berdasarkan : a. Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. tanggal 15 Desember 1993 Nomor 1166/Men.Kes/SK/XII.1993. b. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
Read More