DUTA ANTI ROKOK RSUD dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di rumah sakit secara khusus di atur dalamPeraturan Walikota Tasikmalaya No.11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rumah Sakit merupakan Kawasan Tanpa Rokok artinya merupakan area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
Sebagai sarana pelyanan kesehatan, RSUD dr. Soekardjo dalam rangka menerapkan Kawasan Tanpa Rokok melakuakn berbagai cara salah satu diantaranya adalah dengan membentuk tim khusus Duta Anti Rokok sebagai antisipasi menciptakan rumah sakit yang sehat tanpa asap rokok. Kegiatan Duta antri Rokok dilakukan terjadwal dengan cara melakukan sweeping ke seluruh penjuru area rumah sakit disampaing melakukan berbagai penyuluhan kesehatan bertema bahaya merokok baik secara langsung di setiap bagian atau ruangan maupun lewat media audio spot rumah sakit dan secara tidak langsung melalui berbagai spanduk atau poster. Peraturan mengenai Duta Anti Rokok di RSUD dr. Soekardjo diatur dalam Keputusan Direktur Nomor 445/Kep-74-IPKRS/2022.